Label

Tampilkan postingan dengan label DEFENCE AND SECURITY. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DEFENCE AND SECURITY. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 September 2011

Kado Sang Kapten untuk Republik


Willy aditya

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-65 kali pada 2010 ini ada yang sedikit berbeda. Setiap tamu undangan yang hadir di Istana Merdeka, mendapat sebuah kado ulang tahun dari seorang Kapten Tentara Nasional Indonesia. Kadonya sebuah buku berjudul "Sekarang Kita Makin Percaya Diri.”

Biasa saja? Bukunya boleh disebut biasa, namun penulis bukunya luar biasa. Kapten itu adalah putra kandung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono. Peristiwa itu jadi luar biasa, karena disebar di sebuah acara resmi tahunan republik, bukan acara keluarga Yudhoyono. Mengapa luar biasanya?

Virtue Tentara dalam Republik

Virtue adalah istilah yang jarang kita dengar. Jangankan oleh kaum awam, mereka yang berpendidikan saja belum tentu mengenalnya. Secara sederhana, virtue (kebajikan praksis) adalah wujud kebajikan yang menempatkan kepentingan publik atau kemaslahatan umum di atas kepentingan yang lain. Filsuf Yunani, Aristoteles, negara adalah suatu gabungan dari bagian-bagian. Dan bagian-bagian itu menurut urutan besarnya adalah kampung, famili (keluarga), dan individu. Karena manusia adalah makhluk politik (zoon politicon), artinya makhluk masyarakat atau makhluk negara, maka hanya mencapai kesempurnaan dalam masyarakat atau negara.

Virtue (atau virtu dalam bahasa Italia) oleh Nicollo Machiavelli diarahkan pada dua golongan. Pertama adalah virtue untuk para penguasa (The Prince). Dan kedua adalah virtue yang diarahkan kepada warga. Machiavelli tampaknya menempatkan pertimbangan moral pada kehidupan pribadi individu. Sementara soal yang berkaitan dengan pemerintahan dan negara berada di atas basis yang sepenuhnya amoral dan pragmatis.

SBY: Mencari Ular, Membakar Sarang

Willy Aditya

Hati-hati dalam mengeluarkan statement (pernyataan) dan berbicara dengan pihak-pihak tertentu. Ada petinggi di lingkungan Angkatan Darat yang memobilisasi membentuk tim sukses. Ada yang menyebut ABS, Asal Bukan Capres S.
(Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 29 Januari 2009)

Kata-kata itu meluncur dari mulut Presiden SBY saat berpidato membuka rapat bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian di Istana Negara. Namun SBY buru-buru menambahkan, jika tudingan itu hanya sekadar isu. ”Saya telah memaafkan,” kata SBY.

Tudingan SBY mengingatkan kembali mengenai peran militer dalam politik Indonesia. SBY dalam kesempatan itu juga menyatakan sakit hati bila masih ada elit TNI yang partisan dalam Pemilu. Reformasi TNI yang dicanangkan sejak 1998 seolah-olah sia-sia katanya. “Saya tekankan sekali lagi, TNI dan Polri harus benar-benar netral."

Netralitas TNI menjadi cerita di sini, meski sejarah membuktikan pimpinan TNI di masa lalu telah mendesain militer menjadi kekuatan yang mandiri dan tidak diam begitu saja terhadap soal-soal politik. TNI terlibat politik sesungguhnya telah melekat sejak awal Indonesia berdiri.

Masihkah Sapta Marga, Tak Lapuk di Hujan, Tak Lekang di Panas?

Willy Aditya

Sebagaimana diketahui, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki keunikan yang dikenal sebagai Dwi Fungsi. Dwi Fungsi ini memberikan landasan bagi TNI untuk berperan di segala bidang sosial dan politik negara, sehingga menjadikan TNI bukan semata tentara profesional. Sebagaimana dicetuskan AH Nasution, konsep Dwi Fungsi TNI ini dicanangkan ketika TNI gamang melihat situasi politik Indonesia yang dikendalikan oleh sipil pada pertengahan 1950-an ketika Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer. Melalui seruan kembali ke UUD 1945, Nasution memberikan titik landasan bagi peran sosial-politik TNI.

Namun, ketika gerakan Reformasi Mei 1998 datang, peran sosial-politik TNI ini digugat. TNI yang dianggap sebagai salah satu pilar Orde Baru dituduh mempunyai banyak kontribusi dalam berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Reformasi TNI didengung-dengungkan, dengan poin kritik pada Dwi Fungsi TNI. TNI pun berbenah diri. Sejumlah elit TNI secara terbuka menyatakan keinginan untuk melakukan reformasi TNI.

Dari luar TNI, elit-elit sipil yang duduk di parlemen melakukan pembenahan struktur kenegaraan. Melalui amandemen konstitusi, secara perlahan-lahan, kekuasaan sosial politik TNI dipreteli. Jatah kursi di parlemen melalui utusan golongan dihilangkan secara bertahap melalui dua kali Pemilu. Komnas HAM diberi kesempatan untuk menyelidiki berbagai pelanggaran HAM yang diduga dilakukan elit-elit TNI, meski tak pernah terbukti. Kepolisian Republik Indonesia dikeluarkan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), sebuah institusi yang dulu dibangun bersama TNI. Perwira-perwira TNI yang ingin menduduki kursi kepala daerah pun diwajibkan meletakkan senjata, pensiun sebagai anggota TNI. Kekuasaan sosial-politik TNI berhasil ditanggalkan satu demi satu.

Militer dan Masyarakat Sipil


Willy Aditya

Biasanya orang menganggap bahwa militer terdiri dari “sekelompok atau beberapa kelompok orang bersenjata, terlatih, digaji dan diperintah oleh negara, dengan organisasi dan tugas yang tetap”, dan beranggapan bahwa pemerintah yang sah mengontrol semua cara-cara kekerasan (termasuk polisi, keamanan, patroli perbatasan dan kekuatan-kekuatan yang bersifat kemiliteran). Tetapi tidak semua militer berada dalam formasi militer dengan struktur modern yang setia kepada negara dan rantai komando, tetapi suatu kelompok dengan ikatan yang longgar -sering dipimpin seorang pribadi kharismatik di pusat - di ana seseorang dapat bergabung atau ke luar secara spontan. Sehingga loyalitas apapun namanya tidak sepenuhnya ditujukan kepada negara, tetapi lebih kepada ikatan-ikatan yang militer sendiri memahaminya sebagai bagian dari nilai yang mereka anggap sebagai rawatan atas ideologi dan keutamaan yang mereka miliki.

Negara yang sekaligus adalah wilayah bagi otoritas sipil, sebenarnya tidak cukup jika hanya melihat supremasi sipil sebagai minimalisasi intervensi militer dalam kehidupan politik sipil. Otoritas sipil harus mempunyai keunggulan di semua bidang politik, termasuk perumusan dan implementasi dari kebijakan pertahanan nasional. Karena kebijakan adalah jalan yang relevan dan mapan yang menjembatani antara produser ideologi, aktivitas negara, hasil dan akibatnya.

Demokrasi harus menempatkan militer di bawah otoritas sipil sekaligus memberikan ruang yang cukup bagi militer untuk menjalankan pertimbangan profesional dan kegiatan yang menjadi bidang mereka dalam batas-batas parameter kebijakan yang ditetapkan oleh sipil. Lebih jauh lagi, jika politisi sipil ingin efektif dalam menguasai dan memelihara pengakuan militer atas supremasi sipil, maka hal ini juga akan melibatkan partisipasi substansial dari militer dalam anggaran, strategi dan keputusan kebijakan yang dilakukan sipil. Hal ini yang mendasari pelajaran kedua dan mungkin pelajaran yang paling penting dan utama bagi demokrasi, yaitu bahwa ekspansi peran militer dan kudeta militer merupakan proses yang dikendalikan secara politik; dengan cara yang sama, upaya meraih supremasi sipil juga harus dilakukan secara politik.

Civilian in Uniform (A Study Case on Indonesian Military)

Willy Aditya

"As 'citizens in uniform', armed forces personnel, whether they be conscripts or volunteers, are entitled to the same human rights and fundamental freedoms as any other citizen," Christian Strohal, Director of the OSCE's Office for Democratic Institutions and Human Rights (ODIHR).

In carrying out their duties, soldiers may be called upon to face extreme dangers - even risking their own lives. It may therefore seem strange to talk about human rights in the context of the armed forces, when this most fundamental right - the right to life - is so often at stake. But although members of the armed forces have exceptional duties, they also have the same human rights and responsibilities as all other citizens.

Universal Declaration of Human Rights of 10th December 1948:

Art 1. [Liberty, Equality, Brotherhood] All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.

Art. 3 [Right to Life and Liberty] everyone has the right to life, liberty and security of person.

Art. 29 [Basic Duties] 1. Everyone has duties to the community in which alone the free and full development of his personality is possible.

And when the human rights of soldiers are protected within their own national armed forces, they are more likely to respect the rights of others - soldiers and civilians - both during peacetime and armed conflict.

Human Security


Seberapa aman dan bebaskah kita sebagai individu? Ini adalah pertanyaan utama dibalik gagasan human security yang menarik perhatian para pembuat kebijakan dan ilmuwan. Human security merujuk pada pandangan baru dalam memahami kerentanan global. Konsep ini menentang konsep keamanan tradisional dengan menyatakan objek keamanan utama seharusnya individu dan bukan negara. Human security menganut cara pandang keamanan berorientasi manusia sebagai elemen penting bagi stabilitas lokal, nasional dan global.

Konsep ini berkembang paska perang dingin, terutama melalui publikasi The United Nations Development Programme (UNDP) 1994 Human Development Report oleh Dr. Mahbub ul Haq. Sejak saat itu konsep human security menerima sorotan dari berbagai institusi. Secara ringkas UNDP mendefinisikan human security sebagai :

“first, safety from such chronic threats such as hunger, disease, and repression. And, second, ...protection from sudden and hurtful disruptions in the patterns of daily life --- whether in homes, in jobs or in communities”.

Wajib Militer dan Hak Warga Negara


Willy Aditya*)

“Partisipasi masyarakat sipil dalam pertahanan akan meringankan biaya
dan memperkuat Total Defense System,” Prof. Dr. Yahya A. Muhaimin.

Militer dalam pemikiran Yunani kuno diasosiasikan sebagai sesuatu yang “tidak mulia atau kotor” dan tidak memiliki otoritas apa pun kecuali berperang. Wajib militer sering kali dipandang sebagai intervensi res privata ke dalam res publica di mana terjadi pengaburan batasan antara warga negara berseragam dan warga negara sipil.

Apakah wajib militer bertentangan dengan semangat demokrasi? Secara konsepsi demokrasi mensyaratkan partisipasi aktif warga negara tanpa diskriminasi terhadap jenis kelamin, suku, dan ras, serta persamaan hak untuk membela negara. Di beberapa negara demokrasi wajib militer juga memiliki payung hukum sebagai sumber daya pertahanan negara dalam menghadapi ancaman dan situasi perang.

Hampir semua doktrin pertahanan negara mencantumkan tanggung jawab setiap warga negara secara politis ataupun moral untuk berkontribusi mempertahankan eksistensi negara terhadap ancaman (invasi) dari luar. Wajib militer dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai pelibatan warga negara sipil ke dalam organisasi kemiliteran atas dasar menjalankan tugas-tugas kenegaraan dalam bentuk mobilisasi. Dalam perspektif keamanan tradisonal, yang menggunakan konsep sistem pertahanan rakyat semesta (Total Defence System), wajib militer merupakan prasyarat tak terhindarkan. Asumsi ini dengan alasan bahwa pertahanan semesta memfungsikan semua komponen bangsa sebagai alat pertahanan.

Penyelewengan Polisi dalam Demokrasi


Willy Aditya

Transparency International Indonesia (TII) merilis Global Coruption Barometer (GCB) 2007 dan menempatkan institusi kepolisian sebagai lembaga terkorup. Posisi berikutnya disusul lembaga peradilan, parlemen dan partai politik. Hasil serupa di tahun 2004 juga dipublikasikan dari kalangan internal kepolisian, penelitian mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di 19 kepolisian daerah (Polda) berkesimpulan bahwa KKN di tubuh Polri sudah mengakar.

Bahwa penyimpangan kekuasaan atau korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga dalam negara-negara Eropa dengan sistem demokrasi. Dalam kasus Indonesia, korupsi kepolisian menjadi komplek karena terjadi hampir di semua tingkatan proses hukum yang dilakukannya.

Dari Transisi ke Institusionalisasi Demokrasi

Demokratisasi merupakan tuntutan universal sebagai proses politik yang didasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas publik, transparansi, cheks and balances, serta rasa keadilan. Transisi demokrasi di negara-negara paska pemerintahan otoritarian menghadapi permasalahan yang akut terhadap lembaga militer, kepolisian, kejaksaan, dan birokrasi negara.

Panggilan Wajib Militer

Willy Aditya*)

Akhir-akhir ini media massa dan panggung politik nasional kembali dihangatkan wacana wajib militer. Alasan wajib militer berangkat dari RUU Komponen Cadangan Strategis yang merujuk pada Undang-Undang Pertahanan Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Nasional bahwa dalam menghadapi ancaman ditempatkan TNI sebagai komponen utama, selanjutnya komponen cadangan dan pendukung.

Perseteruan Realisme dan Utopia

Hampir semua doktrin pertahanan negara mencantumkan tanggung jawab setiap warga negara secara politis ataupun moral untuk berkontribusi mempertahankan eksistensi negara terhadap ancaman (invasi) dari luar. Wajib militer dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai pelibatan warga negara sipil ke dalam organisasi kemiliteran atas dasar menjalankan tugas-tugas kenegaraan dalam bentuk mobilisasi. Dalam perspektif keamanan tradisonal, yang menggunakan konsep sistem pertahanan rakyat semesta (total war), wajib militer merupakan prasyarat tak terhindarkan. Asumsi ini dengan alasan bahwa pertahanan semesta memfungsikan semua komponen bangsa sebagai alat pertahanan.

Argumentasi utama diberlakukan wajib militer adalah situasi perang atau ancaman perang terhadap eksistensi negara dari luar. Alasan ancaman perang oleh negara seperti Iran karena potensi negara tetangga terhadap kondisi keamanan negara. Di samping itu status perang yang diumumkan oleh negara juga diterapkan oleh negara-negara seperti Korea Selatan dan Israel. Penerapan wajib militer bagi negara dalam ancaman perang dan status perang dilakukan berdasarkan kebutuhan (temporary). Sementara permanen wajib militer diterapkan oleh negara-negara dengan jumlah penduduk yang terbatas secara reguler. Keterbatasan jumlah militer aktif menjadi alasan utama untuk membekali semua warga negara memiliki kemampuan pertahanan negara. Konsepsi ini diterapkan di negara seperti Singapura, Swiss, dan Eropa lainnya. Wajib militer di negara-negara ini memiliki payung hukum legal dan ketentuan khusus seperti usia, pekerjaan, prosedur perekrutan, dan masa dinas.

KKP Mendaki Terjalnya Perdamaian


Willy Aditya

Prolog
Pasang surut penegakan HAM dan pengungkapan kejahatan masa lalu di Indonesia kembali menarik nafas dalam. Setelah berjalan 2 tahun lebih Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) atau Commission of Truth and Friendship yang dibentuk Pemerintah Indonesia dan Timor Leste menghangat kembali setelah menghadirkan kesaksian mantan Presiden B.J. Habibie.

Bak mencari jarum dalam tumpukan jerami, setidaknya begitulah kalau menggutak-atik persoalan kebenaran yang berkaitan dengan kekuasaan bersifat kroni (saling melindungi). Langgam demokrasi dan penegakkan hukum dan perubahan di Indonesia yang transaksional sifatnya (sepenggal/parsial) acap kali mentah di ranah negosiasi politik. Proses negosiasi dijalankan seperti orang-orang sedang bermain kartu truf atas dosa-dosa politik masa lalu mereka (penguasa Orde Baru).

Dalam sejarahnya keputusan referendum yang ditempuh Mantan Presiden Habibie banyak dimaknai sebagai sebuah usaha untuk mendongkrak posisi politisnya. Naiknya Habibie ke tampuk Kepresidenan tidak melalui persetujuan yang legitimet dan sangat rapuh karena mendapat jabatan tersebut tidak lewat parlemen atau proses konstitusional yang wajar. Manuver referendum dinilainya memiliki peluang untuk meraih simpati di kalangan dunia Internasional dan PBB. Seolah tak mau berhenti blunder politik Habibie pada masa transisi ini juga melakukan perubahan admisnistrasi negara dengan merubah sekitar 1000-an Peraturan Pemerintah pada masa trahsisi demokrasi di Indonesia. Semasa menjadi Presiden, Habibie juga melakukan pengesahan Undang-undang Otonomi Daerah untuk merespon sentimen anti Jawa dan Anti Golkar yang meluas seiring dengan semangat Reformasi 1998.

Damai Aceh, Damai Selat Malaka untuk Siapa?

Willy Aditya*

Dalam sejarah Melayu, nama Aceh adalah Lam Muri, Marco Polo seorang saudagar Venesia yang singgah di Peureulak dalam tahun 1292 menyebutnya Lambri. Kemudian orang Portugis memepergunakan nama Akhem, orang Belanda mempergunakan nama Akhin, sedangkan orang aceh sendiri menyebut daerah mereka Aceh.

Sejarah Aceh adalah perlawanan panjang yang diinspirasi Hikayat Perang Sabil. Spirit Perang Sabil teruji dalam perang melawan kolonilisme Belanda, Portugis dan Jepang. Spirit tersebut muncul karena dalam sejarahnya Aceh selalu dipaksa berhadapan dengan kekuatan luar yang besar. Gejolak dimulai tahun 1586 ketika Aceh harus berhadapan dengan Portugis di Selat Malaka. Sementara dengan Belanda, perang berlangsung empat babak, yaitu babak pertama tahun 1873, babak kedua 1874-1880, babak ketiga 1884-1896, dan babak keempat 1898-1942. Perang Aceh tidak hanya menguras keuangan Belanda, tapi juga mempermalukannya di dunia internasional.

Konflik panjang dalam peradapan masyarakat Aceh bukan tanpa alasan, Aceh adalah daerah di tepi pantai Selat Malaka yang merupakan gerbang perdagangan penting di zaman ekspansi koloni-koloni seperti Barat, Arab dan Cina sampai sekarang. Selain berfungsi sebagai bandar perdagangan dunia Aceh juga memiliki hasil alam yang melimpah seperti lada, kopi dan padi.

Wajib Militer, Siapa Takut?

Willy Aditya*

Wacana wajib militer akhir-akhir ini menjadi santer didiskusi dalam beragam respon dan argumentasi di kalangan masyarakat sipil. Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan Strategis Departemen Pertahanan berangkat dari argumentasi bahwa UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama pertahanan, yang dilengkapi dengan komponen cadangan dan pendukung. Dengan rujukan legislasi diataslah dirasa perlu wajib militer sebagai komponen cadangan strategis. Banyak penolakan bermunculan dari kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat yang memaknai wajib militer, tidak penting!

Kesenjangan Teori dan Strategi Pertahanan

Munculnya RUU Komponen Cadangan Strategis mencerminkan perubahan parsial-transaksional dalam sistem pertahanan Indonesia dewasa ini. Perubahan tersebut bukanlah perubahan transformatif dalam kerangka strategic defence review. Strategic defence review sebagai cetak biru reformasi sektor pertahananlah yang akan melahirkan kebijakan-kebijakan turunan, seperti kebijakan pembentukan wajib militer. Perubahan tersebut seharusnya menggunakan pendekatan yang integral antara demokrasi, keamanan dan pembangunan. Berangkat dari tiga elemen terakhir itulah dirumuskan national interest core value dibuat. National interest core value biasanya merumuskan apa yang disebut sebagai kepentingan nasional, isinya berupa nilia-nilai politik, ekonomi, sosial, hukum dan sebagainya.

Rumusan national interest core value ini penting untuk mendefinisikan apa itu kepentingan nasional Indonesia. Berangkat dari definisi kepentingan nasional maka dirumuskanlah kerangka kerja nasional sektor keamanan. Kerangka kerja ini merupakan dasar untuk menyusun strategi keamanan nasional, yang meliputi kebijakan luar negeri, ekonomi, sosial dan pertahanan. Setelah itu baru disusun strategi pertahanan.

Militer dan Idelogi

Willy Aditya
 
Bubarnya kekuatan Uni Soviet dan runtuhnya tembok Berlin menjadi penanda berakhir pulalah perang dingin yang beraroma konflik ideologi di antara blok Barat (liberalisme-kapitalisme) dengan blok Timur (komunisme-sosialisme). Banyak pandangan yang mengatakan the end of ideology atau pertentangan ideologi tidak signifikan lagi dalam kehidupan dunia sekarang. Amerika Serikat sebagai negara menang perang mendeklarasikan doktrin unilateralisme sebagai pendekatan internasional.

Konflik ideologi bisa saja mereda di antara negara-negara besar dunia, namun perkakas atau instrumen ideologi tentu saja masih bekerja untuk menyangga masyarakat. Salah satu dari instrumen ideologi yang menyangka sekaligus memastikannya berjalan adalah militer. Para pemikir-pemikir besar mencurahkan perhatiannya pada persoalan bagaimanakah bentuk pola hubungan ideologi dan militer dalam masyarakat? Soal hubungan antara otoritas, pengaruh, dan kekuasaan menjadi suatu kajian yang secara terus-menurus diperdalam karena tidak ada resep atau teori yang sama untuk realitas yang majemuk.

Secara historis ideologi lahir pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan pengetahuan tentang gagasan yang tidak bebas nilai. Karena keberpihakan inilah, ideologi kemudian dirujuk sebagai the comprehensive of view sebagai cara pandang terhadap masalah yang ilmiah. Sebagai hasil dialektika filsafat, ideologi kemudian memunculkan suatu konsep dominaninasi atas realitas yang ada.

Restorasi Virtue Jenderal Sudirman

Willy Aditya

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan monumen Panglima Besar Jenderal Sudirman di Pacitan pada 15 Desember 2008. Momen tersebut adalah suatu bentuk penghormatan terhadap kepahlawanan Jenderal Soedirman. Penghormatan terhadap Jenderal Soedirman suatu hal penting namun jauh lebih penting merestorasi virtue (keteladanan)–nya. Keteladanan seorang Jenderal Soedirman memiliki kaitan erat dengan momentum pemilihan presiden 2009 yang secara khusus meletakan virtue seorang kesatria dalam ranah politik. Munculnya nama-nama purnawiran TNI seperti Prabowo Subianto, Sutiyoso, Kiev Lan Zein, M. Yasin serta incumbent Susilo Bambang Yudhoyono merupakan bukti otentik bahwa agensi militer tetap prominen di era demokrasi.

Sejak awal kelahirannya TNI tidak pernah mempersoalkan presiden dari kalangan sipil dan tidak mendesakkan tampilnya pimpinan nasional dari kalangan militer. Dalam sejarahnya Panglima Besar Soedirman memberikan keteladanan dalam membentuk sikap TNI yang mengakui pemerintahan di tangan sipil. Untuk itu dibuktikan oleh Panglima Besar Soedirman ketika kembali ke Yogyakarta dari medan perjuangan bergerilya, TNI tetap mengakui kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden Soekarno. Virtue kesatrian tersebut juga menjadi kesadaran pimpinan TNI sekarang yang menentukan kebijakan bahwa TNI juga akan bersikap netral terhadap partai-partai politik dan calon presiden yang ada.

Jenderal Soedirman pernah bertentangan dengan langkah politik pemerintah yang menjalin kerja sama dengan Belanda tentang Peristiwa 3 Juli 1946 dan dipandang sebagai upaya coup d' ètat terhadap Soekarno-Hatta. Pembebasan Tan Malaka dari penjara Wirogunan merupakan dampak pergolakan internal para elite politik Indonesia pada awal kemerdekaan. Walaupun sempat berseberangan pandangan politik dengan pemerintah yang saat itu dikuasai kelompok Amir Sjarifuddin dan Sjahrir, Jenderal Soedirman tidak memanfaatkan posisi Panglima Besar yang strategis untuk menggulingkan pemerintah resmi Soekarno-Hatta (Ruslan Abdulgani). Jenderal Soedirman melakukan negosiasi tersebut untuk menyelamatkan keutuhan komando tentara saat itu. Fakta sejarah membuktikan bahwa Jenderal Soedirman tetap menjaga manunggalnya TNI dengan pemerintah. Ia mengorbankan hati nuraninya yang tidak setuju dengan keputusan pemerintah untuk berkompromi dengan Belanda demi persatuan negara dan membayar beban psikologisnya dengan kesehatan yang kian hari semakin memburuk.

AMERIKA SERIKAT DAN PERANG


Willy Aditya & Arfi Bambani Amri

Sejarah politik Amerika Serikat (AS), terjalin kerjasama erat antara pemerintah, pemodal-pemodal, dan tentara. Kekerasan bersenjata, agresi, dan penindasan merupakan sejarah awal pembentukan AS, bukannya demokrasi. Seringkali pemerintahan federal melakukan kekerasan bersenjata untuk mengamankan kepentingan negara. Sebagai contoh, dalam film “Gangs of New York” , yang berlatar abad 19, secara telanjang melihatkan sebuah latar sejarah kekerasan bersenjata pemerintahan AS terhadap rakyat sipil yang melakukan pembangkangan. Dalam film ini terlihat kekacauan masyarakat AS abad 19, di mana masyarakat dikendalikan oleh kekuasaan ekonomi (kapitalis) dan senjata. Negara tidak berarti apa-apa tanpa uang dan tentara. Lalu film ini diakhiri dengan agresi bersenjata tentara federal (pusat) dan melucuti kekuasaan semua “gang” yang berkuasa di New York. Pemerintah dengan tentara dan didanai oleh pemodal-pemodal mulai membangun New York.

John McMurtry, Professor Filsafat di Universitas Guelph, Kanada, menandaskan bahwa tradisi politik AS adalah dimulai dari menghancurkan kehidupan dan budaya. Dimulai dari pemusnahan 25 juta rakyat asli Amerika (Indian) dalam waktu seabad. Sejarahnya berlanjut dengan perebutan Texas tahun 1845 dari petani-petani Meksiko dan orang-orang asli. Kemudian menyusul Nevada, New Mexico, Arizona, California dan banyak negara bagian lainnya segera setelah tahun 1849. Kemudian, Jendral Zachary Taylor yang memimpin invasi itu mendapat penghargaan dari gedung putih sebagai pahlawan perang. Dan kemudian baru dibuka di kemudian hari oleh Abraham Lincoln bahwa perang tersebut bertujuan untuk memperluas “pasar” karena AS mulai menerapkan pasar bebas ala Inggris. Namun itu tidak cukup. Tahun 1898, di bawah doktrin pertahanan diri (seperti sering diulang Bush dalam pernyataannya mengenai agresi terhadap Irak), Filipina, Guam, sebagian Kuba, dan Puerto Riko direbut dari rakyatnya dengan provokasi perang. Perang yang melakukan agresi dan okupasi. Dan sekarang, di awal abad 21, AS sekali lagi meneruskan tradisi politik fasis-nya dengan melakukan agresi dan okupasi (walau lebih halus) terhadap Afghanistan dan Irak.

Pasca peristiwa pemboman WTC pada tanggal 11 September 2001, telah dibuat cek kosong oleh Kongres AS yang berisikan kewenangan pemerintah AS untuk menyerang dan bahkan menguasai dunia ketiga. Dick Cheney, Donald Rumsfeld, Paul Wolfowitz, dan lainnya, membuat blueprint (cetak biru) politik luar negeri yang ditulis pada bulan September 2001, yakni “Proyek untuk Abad Baru Amerika” yang jelas merencanakan untuk menentukan tatanan keamanan dunia dalam rangka kepentingan-kepentingan dan asas-asas Amerika. Ini berarti terbuka kemungkinan bagi Gedung Putih untuk melakukan tiondakan militer dan intelijen terhadap negara-negara yang disinyalir akan membahayakan posisi ekonomi dan politik AS. Sehingga di era pemerintahan partai republik (yang suka perang) ini, tradisi politik AS akan dihidupkan kembali: perang!

Pelayanan Polisi antara Citra dan Kinerja

Willy Aditya

Bentrokan di kampus Universitas Nasional Jakarta masih lekat dalam ingatan masyarakat ketika pihak kepolisian terlibat baku pukul dengan mahasiswa dan masuk ke dalam kampus universitas tersebut. Bentrokan serupa terjadi akhir-akhir ini di Makassar dan juga Kupang. Tampaknya pertikaian, perselisihan, bentrokan, ketidakpercayaan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap kepolisian tak ubahnya seperti suatu fenomena gunung es dalam hubungan polisi dengan masyarakat.

Pelayanan publik adalah program paling krusial dalam kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri. Program pembenahan pelayanan publik oleh kepolisian ditegaskan berulang kali oleh Kapolri mulai dari pidato selama mengikuti proses fit and proper test di DPR hingga pidato di hadapan para perwira kepolisian. Komitmen Kapolri dalam pembenahan pelayanan publik pada dasarnya difokuskan pada sentra-sentra pelayanan kepolisian, seperti tempat penerima laporan/pengaduan oleh masyarakat, pengurusan SIM/STNK dan BPKB, SKCK serta pelayanan para pencari keadilan melalui fungsi reserse. Kapolri menegaskan janji bahwa tidak ada lagi pungutan liar yang membebani masyarakat serta menghilangkan sikap arogan dan kegemaran mempersulit masyarakat yang justru mengharapkan perlindungan Polri. Insiden Makassar dan Kupang justru memunculkan pertanyaan akan janji Kapolri untuk membenahi pelayanan publik sehingga polisi Indonesia dapat menjadi pelindung, pelayan dan pengayom sejati masyarakat.

Pelayanan Publik dan Good Governance

Di beberapa negara penerapan reformasi sektor keamanan merupakan bagian yang integratif dari reformasi pemerintahan yang populer disebut Security Sector Governance (SSG). Ann Fitzgerald menyatakan bahwa dalam mengawal Security Sector Governance harus didasari pada pilar, konsep dan arah pembangunan, keamanan, dan demokratisasi di negara tersebut. Pelaksanaan konsep ini tentunya menuntut dilaksanakannya kaidah good governance termasuk prinsip transparansi dan akuntabiltas.

Kontraktor Keamanan Partikelir (Telaah Kritis Peran Aktor Keamanan di Indonesia)

Willy Aditya

Film Nagabonar Jadi 2 yang diperankan Dedi Mizwar cukup banyak memberikan pesan moral patriotisme pada generasi ‘dugem’ tentang arti bela bangsa. Lalu ’apa kata dunia’ kalau Nagabonar lahir di Irak dan melihat para serdadu asing yang datang tidak berbendera negaranya tetapi bendera perusahaan. Tidak pentingkah itu? Tentu saja penting, apalagi untuk konteks Indonesia dalam relasi modernisasi konflik.

Prolog

Pasca Perang dingin dominasi Amerika Serikat tak terelakan sehingga memperkenalkan konsep demokrasi politik, pasar bebas, dan kebudayaan populer. Tiga elemen inilah yang menjadi basis penyangga globalisasi yang dilancarkan Amerika Serikat. Berdekatan dengan pergerakan globalisasi adalah fakta bahwa aparat keamanan yang terampil terutama dari militer dipindahkan dari kesatuannya. Hal ini menandakan emergence dan pertumbuhan yang cepat dari agen partikelir yang bergerak di bidang jasa keamanan. Mereka dibentuk untuk memenuhi tingginya permintaan akan penjagaan keamanan seiring dengan instabilitas dan intensitas konflik di suatu wilayah.

Agen Partikelir dalam keamanan memiliki sebutan khusus dengan Mercenary atau tentara bayaran yang tergabung dalam Agen Militer Partikelir/Private Military Companies (PMCs), dan Agen Keamanan Partikelir/Private Security Companies (PSCs). Tentara bayaran atau mercenaries berangkat ke medan pertempuran dengan motivasi murni demi uang, tanpa tendensi nilai dan latar belakang membela ideologi, kebangsaan, atau aliran politik tertentu.[1]

Jauh sebelum konsep Mercenary dipopulerkan, di abad 17-an dimana maraknya negara-negara kolonial yang melakukan perperang demi gold, gospel dan glory, sudah dikenal Buccaneers atau Privateers. Kata Buccaneer dalam bahasa Perancis adalah Bouncans, istilah yang sering digunakan pada kriminal dan buronan di pulau-pulau Karibia. Buccaneers jauh berbeda dengan para bajak laut dalam modus operasi dan motivasi dalam bertempur. Inggris Raya dalam perang perebutan wilayah kekuasaan dengan Spanyol untuk menghindari konflik terbuka, kerajaan Inggris secara sembunyi-sembunyi memberikan dukungan terhadap operasi Buccaneers di Amerika Selatan dan Karibia dan dipimpin oleh seorang yang legendaris Henry Morgan yang kemudian menjadi Gubernur Panama dan mendapat gelar kebangsawanan Sir dari Charles II.

War of Position on Asia Pacific Region (I)

Willy Aditya

Pasca perang dingin, negara-negara Euro-Atlantik mengalami transformasi dalam postur pertahanannya. Transformasi kemiliteran ditandai dengan penyusutan jumlah pasukan dan mempromosikan peace dividend sebagai jalan keluar dari konflik dan ketegangan antar negara. Transformasi kemiliteran berimplikasi terhadap fungsi wajib militer di Euro-Atlantik yang bertujuan membawa misi perdamaian di daerah pasca konflik menjadi wacana dominan. Modernisasi konflik-pun (tidak hanya konflik bersenjata) menuntut militer dilengkapi dengan keterampilan yang lebih civilian seperti negosiasi, layanan kesehatan, dan lain sebagainya.

Bila dilacak secara kritis transformasi kemiliteran dengan modernisasi konflik menyisakan persoalan yang kontradiktif. Negara-negara Euro-Atlantik memang mengurangi jumlah militernya namun di kawasan lain mereka melakukan migrasi pasukan dalam jumlah dan kapasitas besar. Contoh paling menyolok adalah Amerika Serikat yang menempatkan militernya dalam jumlah besar di kawasan Asia Pasific.

Secara geopolitik kawasan Asia Pasific mengalami war of position di antara negara-negara besar yang saling berebut pengaruh. Migrasi gelar pasukan ini mengikuti bangunan modernisasi konflik yang memutasi arena konflik ke daerah periferal. Disinilah kontradiksi interminis dari modernitas terhadap fungsi kemiliteran negara-negara maju mendapat sorotan.

Dimensi Moral dan Keutamaan Pengambilan Keputusan dalam Militer

Willy Aditya
Dalam membahas apa yang menjadi latar belakang pengambilan keputusan moral (perang atau tidak perang, bagaimana berperang, dan sebagainya), harus dilihat nilai dasar militer dan sipil dalam sebuah masyarakat/negara. Menurut Hegel, inti dari realitas (reality) adalah pemikiran (reason/Vernunft). Kenyataan, seperti yang dipaparkan Fichte dalam Ethical Idealism, adalah tak lebih dari materi untuk mengisi kewajiban (obligation) kita. Sebaliknya, tugas (duty), adalah cara bagaimana pemikiran (reason) muncul dalam sejarah dan bahkan menentukan sejarah, kenyataan hidup kita, manusia. Selanjutnya, dalam memenuhi tugasnya, manusia hidup dalam harmonisasi normatif sesuai dengan realitas (reality), karena dalam kondisi yang demikian manusia dapat berperan dalam kerangka pemikiran (methexis). Dalam hal ini, Fichte menggolongkan tindakan apa yang dilakukan seseorang untuk mencapai keabadian.

Dalam segi dimensi praktis, Kant menjelaskan bahwa diperlukan usaha yang serius untuk menyadari landasan moral manusia, karena di lain pihak manusia sebetulnya tidak memiliki kemauan (will) yang baik, melainkan hanya keinginan (wish) yang baik, di mana kekuatan moral menjadi tidak relevan. Sikap moral menuntut tidak hanya tujuan yang baik namun juga usaha yang serius untuk mewujudkan tujuan baik tersebut. Tak seorang pun diharuskan meraih kesuksesan, karena manusia bukanlah penguasa takdir. Meski demikian, manusia harus melakukan apa saja yang memungkinkannya untuk meraih sukses. Hukum ini berlaku baik pada moral dalam arti sempit (micro-moral) maupun pada tingkat pengambilan dan pemberlakuan keputusan (macro-moral). Gambaran intrinsik dari argument penulis terletak pada penggabungan “momen” tersebut ke dalam sebuah sistem yang ringkas dari aspek dialektika moral dalam pengambilan keputusan militer.

Prasyarat dari sebuah perang moral (misalnya Humanitarian Military Intervention) tidak melulu hanya terdiri atas tujuan moral dari sebuah keputusan politis, namun juga usaha yang memadai untuk memenuhi tugas kemanusiaan. Bila kita menyoroti usaha untuk memenuhi tugas kemanusiaan, perang yang efektif dan memuaskan biasanya dipimpin oleh seorang militer yang jenius yang memimpin pasukan yang berbudi luhur dan memiliki semangat mengabdi. Prasyarat untuk angkatan bersenjata yang berbudi luhur dan semangat mengabdi adalah rasionalisasi dari keputusan di semua level mulai dari strategi menyeluruh (grand strategy) “turun” hingga medan perang. Bahkan pada tingkat mikro-moral ini, realisasi keputusan moral harus diambil secara serius; bila tidak keputusan itu tidak dapat disebut sebagai sebuah tindakan moral. Oleh karena itu penting untuk moralitas intervensi humanitarian, bahwa setiap keputusan, baik pada tingkatan mikro yang diambil dari sisi moral bahwa, dibuat dengan tujuan melakukan usaha yang serius untuk menghentikan kekerasan terhadap hak asasi manusia.

Moral Kewarganegaraan Satpol PP


Willy Aditya

Tentu masih ingat di benak kita tentang peristiwa bentrokan berdarah antara warga dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara yang menelan tiga korban jiwa beberapa bulan lalu. Ditengah belum tuntasnya penyelidikan atas kasus Koja tersebut, tiba-tiba pemerintah melalui Permendagri No. 26/2010 justru berencana memberikan izin penggunaan senjata api kepada Satpol PP. Permendagri yang cukup kontradiktif dengan penyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebelumnya ketika menanggapi kasus Koja, yaitu meminta petugas Satpol PP untuk mengembangkan pola pendekatan persuasif dalam menghadapi masyarakat . Menurutnya, pola pendekatan persuasif dan santun telah berhasil diterapkan di Solo, Jawa Tengah (Berita Depdagri, 20/04/2010).

Terlepas bahwa pengoperasian senjata api itu hanya mengunakan peluru gas bukan peluru tajam, serta hanya digunakan untuk self protection ketika menghadapi kondisi-kondisi yang ekstrem, petugas Satpol PP tetaplah anggota masyarakat sipil yang berbeda dengan personil tentara di Indonesia. Jika ditilik lebih dalam kebijakan mempersenjatai Satpol PP sesungguhnya telah mengingkari hakikat keberadaan dan peran Satpol PP itu sendiri sebagai aktor sipil yang berseragam (civilian in uniform).

Merujuk pada pasal 148 UU No. 32/2004, menjadi jelas bahwa Satpol PP berperan menegakan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, dan menjaga ketentraman masyarakat sebagai pelaksanaan desentralisasi. Dalam menjalankan peranan begitu bagus itu, Satpol PP pun diberi kewenangan untuk melakukan tindakan represif jika dipandang perlu. Tindakan represif ini dapat dibenarkan dalam kerangka menegakkan Perda. Sejauh ini fakta-fakta yang muncul terhadap tindak-tanduk Satpol PP ditengah masyarakat justru bukannya menciptakan ketentraman sosial, malah menimbulkan keresahan sosial, kalaupun tidak, bisa dimaknai sebagai “kekacauan baru”. Banyak tindakan represif dan agresif petugas Satpol PP terhadap masyarakat kecil mulai dari razia gelandangan, penggusuran terhadap PKL, rumah-rumah liar, pembongkaran makam Mbah Priok di Koja, dan terakhir kasus pelecehan seksual di Monas semakin melengkapi gambaran sinis masyarakat terhadap institusi dan personil Satpol PP ini.