Selasa, 24 Januari 2012

Timsel KPU-Bawaslu Akan Dikontrol Ketat

Seputar Indonesia, Friday, 06 January 2012

Ketua Umum Liga Mahasiswa NasDem Willy Aditya mengapresiasi positif putusan MK yang membatalkan adanya ruang masuk orang parpol sebagai anggota penyelenggara pemilu. “KPU dan Bawaslu adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk penyelenggaraan pemilu bebas dari intervensi sebagaimana terjadi di masa lalu. Sudah mundur lima tahun dari parpol sebelum daftar ke KPU–Bawaslu adalah salah satu tolok ukur apakah seseorang wakil parpol atau bukan,”ujarnya.

JAKARTA– Para aktivis pemantau pemilu akan memperketat kontrol mereka terhadap Tim Seleksi (Timsel) Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pengetatan kontrol dilakukan sebagai upaya lanjutan atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.MK membatalkan pasal yang memungkinkan kader parpol mendaftar sebagai calon anggota KPU-Bawaslu. “Kami sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan itu menjadi landasan terjaminnya penyelenggara yang mandiri dan independen.

Sekarang tinggal mengontrol dan mengawasi ketat proses seleksi yang dilakukan Timsel.Jangan sampai melenceng dari putusan MK,” ujar Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino di Jakarta kemarin. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow berpendapat, putusan MK adalah jawaban atas kekhawatiran akan hancurnya independensi dan integritas penyelenggara pemilu.

“Sekarang Timsel KPU-Bawaslu wajib menjadikan putusan MK sebagai dasar utama dalam menyeleksi calon komisioner pemilihan. Khususnya menjadikan putusan MK sebagai dasar kriteria calon,”ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, MK telah membatalkan pasal dalam UU Penyelenggara Pemilu yang membuka peluang parpol masuk KPU-Bawaslu. MK juga membatalkan keanggotaan unsur parpol dan pemerintah dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pasal yang dibatalkan adalah Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i”. Sementara itu,Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, putusan MK merupakan modal awal secara konstitusi untuk menjaga independensi KPU dan Bawaslu. “Kita akan kawal terus agar Timsel benarbenar menjadikan putusan MK sebagai acuan dalam memutus siapa calon penyelenggara yang dianggap layak,” terangnya.

Di tempat terpisah,anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo mengatakan, putusan MK membuat hak mantan anggota parpol yang notabene adalah juga warga negara justru diabaikan. “Padahal, terdapat cukup fakta konkret bahwa anggota KPU yang tidak pernah menjadi anggota partai politik sebelumnya justru diduga kuat melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Ketua Umum Liga Mahasiswa NasDem Willy Aditya mengapresiasi positif putusan MK yang membatalkan adanya ruang masuk orang parpol sebagai anggota penyelenggara pemilu. “KPU dan Bawaslu adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk penyelenggaraan pemilu bebas dari intervensi sebagaimana terjadi di masa lalu. Sudah mundur lima tahun dari parpol sebelum daftar ke KPU–Bawaslu adalah salah satu tolok ukur apakah seseorang wakil parpol atau bukan,”ujarnya.

Willy menambahkan,era demokrasi yang terbangun di Indonesia saat ini bersifat partikrasi atau dominasi partai sangat kuat.“Keputusan MK menjunjung tinggi fairness dalam berkompetisi. Partai NasDem juga menolak keras bila ada konspirasi atau main mata antara komisioner KPU dengan incumbent ataupun representasi kekuatan incumbent,”tegasnya. mohammad sahlan         

Tidak ada komentar: